BAB 6
HUKUM DAGANG (KUHD)
Pengertian
hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sejarah
Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada
abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari
raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang
tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun
dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda
1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan
pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku
III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan
sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya
dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian
– perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai
berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
KODIFIKASI
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk
Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek
Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi
(pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang
diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah
berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang
harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni
sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan
waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana
sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan
KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum
adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh
rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT
HUKUM
Menurut pasal 2
yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan
perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD
adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian
barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali
pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan
beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan
polisi
2. Perniagaan
wesel dan surat
3. Pedagang ,
Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan
/ perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi
dan pengangkutan barang.
6. Jual beli perlengkapan
dan keperluan kapal
7. Carter
mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian
hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara
atau makelar laut.
10. Perusahaan
asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang
perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan-perbuatan yang timbul dari
kewajiban menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/
kapal terdampar, juga penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang
di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar