BAB 2
SUBYEK DAN
OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum
terdiri dari dua jenis :
1. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung
pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan
Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts
persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan
hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara
setempat.
·
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada
Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
·
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk :
Ø Badan Hukum Publik ( Publik Rechts
Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ø Badan Hukum Privat ( Privat Rechts
Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu
prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah
merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau
memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari
anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut
berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum,
ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami
usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain,
melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas
namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau
wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata,
seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah)
menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum
di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama
seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan
penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari
Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian
suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang
belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan
diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat
pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa
:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah menikah.
·
Cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak
diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia
18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak
selaku subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (
hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak
tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom)
atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
·
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
§ Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
§ Gadai bersifat accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
§ Adanya sifat kebendaan.
§ Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
§ Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
§ Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
§ Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung
yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan
sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang
tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni :
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
·
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
·
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan demikian
UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai
berikut :
o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan
dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat
khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak
tanggungan, yakni :
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
·
Fidusia
Fidusia yang
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang
mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan
fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian
ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi
para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan
fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia
hapus.
Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
o
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
o
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
o
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar