BAB 8
Permodalan Koperasi
1. Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
v Modal jangka panjang
v Modal jangka pendek
ü
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
ü
Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No
12/1967
v
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
v
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
v
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut UU No
25/1992
v
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
v
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Sesuai Anggaran
Dasar
Yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
1) Memenuhi
kewajiban tertentu
2) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3) Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4) Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar