Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian,
sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan
kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Ø Menurut PP
No.60/1959
§
Koperasi Desa
§
Koperasi Pertanian
§
Koperasi Peternakan
§
Koperasi Perikanan
§
Koperasi Kerajinan/Industri
§
Koperasi Simpan Pinjam
§
Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
o Koperasi pemakaian
o Koperasi penghasil atau koperasi produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi
v Ketentuan koperasi sesuai undang-undang No. 12/67 t
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
· Sesuai PP
No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu :
a . Koperasi Primer
b . Koperasi Pusat
c . Koperasi
Gabungan
d . Koperasi
Induk
· Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
a . Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b . Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c . Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d . Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi Primer
dan Sekunder
1) Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2) Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar