BAB 3
Organisasi
dan Manajemen
1.
BENTUK ORGANISASI
A.
Organisasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum.
Di Golongkan
Menjadi 2 :
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum. Menurut pengertian nominalis koperasi
didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan
secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan
untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan
koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem
koperasi :
Ø individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut
Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus :
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
C.
Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2.
Rapat Anggota : Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
3.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang
diemban pengurus koperasi diantaranya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan
kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu,
istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan
normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas
juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
ü mempunyai kemampuan berusaha
ü mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas
bertugas :
ü Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
ü Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas
berwenang :
ü Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
ü Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
ü Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
3. Pola
Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya
memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi.
Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus,
sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh
pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
menyebutkan bahwa :
ü pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha
ü Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
ü Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
ü Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat
mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus
dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu
berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar