BAB 1
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1.
Konsep
koperasi barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun
unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
Ø
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
cara saling membantu dan saling menguntungkan
Ø
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø
Hasil
berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati
Ø
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep
koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga
menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campyr tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi
dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.
ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran,
yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth).
Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
Ø Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri
dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah
tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di
negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
Ø Aliran sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat.
Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis
dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam
aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan
bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya
dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya
yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong
oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale
sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja
aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten
residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan
untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir.
Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model
koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit
Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga
kepada petani.
Usaha
Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang
Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr
Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi
rakyat.
1927
Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro
Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri,
maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk
koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama
untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33,
dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian
Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu
Press, 1987 Jakarta
“Sebagai
suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan
kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup
makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut
terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah
suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja
kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres
bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal
sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari
Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu
ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha
konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara
keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak
kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan
undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah
meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena
keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik
tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967
digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada
tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan
ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun
1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk
mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.
Daftar pustaka:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar